Daftar persyaratan konser Lady Gaga ini disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Saud menjelaskan prosedur pemberian izin konser Lady Gaga akan dikeluarkan oleh Badan Intelijen Keamanan Polri karena bersifat internasional.
Ada sejumlah prosedur persyaratan yang harus dipenuhi yaitu, pertama rekomendasi dari Polda Metro Jaya, di mana acara tersebut dilaksanakan. "Artinya, pihak Polda siap mengamankan kegiatan tersebut," kata Saud.
Kemudian, kata dia, dibutuhkan juga surat izin dari pemilik tempat akan dilaksanakannya konser Lady Gaga, dalam hal ini Gelora Bung Karno.
Ketiga, harus ada surat izin usaha dari Kementerian Pariwisata yang akan melaksanakan kegiatan tersebut di samping faktor legalitas panita pelaksanaan.
"Kita juga akan meminta rekomendasi dari Kemenkum HAM, khususnya keimigrasian terkait visa datangnya orang asing tersebut," kata Saud.
Ia menambahkan diperlukan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja menyangkut kegiatan karena melibatkan orang asing.
"Kita juga akan meminta rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, MUI," ucap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar